Pasal 23
a. bukti-bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Electronic Banking yang paling kurang memuat:
1) struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
2) kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
3) kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
4) hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
5) kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
6) hasil analisis aspek hukum;
7) uraian sistem informasi akuntansi;
8) program perlindungan dan edukasi nasabah.
b. hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.
Hasil pemeriksaan dari pihak independen di luar Bank (Kantor Akuntan Publik atau perusahaan konsultan dibidang IT Security atau sejenisnya) diperlukan untuk produk e-banking bersifat transaksional yang baru pertama kali diterbitkan oleh Bank seperti internet banking yang bersifat transaksional dan sms banking yang bersifat transaksional.
a. pengawasan aktif manajemen;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur pengamanan sistem e-banking untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan dan non repudiation dalam setiap transaksi e-banking;
c. kecukupan penerapan dan pemantauan terhadap pengamanan sistem aplikasi ebanking yang disiapkan bank yang meliputi:
3) terdapat pemeliharaan dan kaji ulang atas audit trail log transaksi;
4) pengamanan fisik yang memadai atas perangkat komputer dan perangkat komunikasi terkait produk/jasa e-banking;
5) pengamanan atas jaringan internal bank sehingga terlindung dari serangan yang berasal dari eksternal;
6) pengamanan atas data dan database transaksi e-banking.
d. Business Continuity Plan dan prosedur tanggap darurat (incident response management);
e. penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagai penyelenggara e-banking;
f. kaji ulang atas analisis risiko dalam produk baru e-banking yang meliputi sekurang-kurangnya risiko strategis, risiko pengamanan, risiko hukum, risiko reputasi;
g. program edukasi dan perlindungan nasabah termasuk kehati-hatian dalam pembukaan rekening dan dalam melakukan transaksi melalui e-banking.
Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan penggunaan penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Bab X mengenai Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi.
Yang dimaksud dengan “produk Elektronik Banking baru” adalah produk baru yang karakteristiknya berbeda dengan produk yang telah ada di Bank dan/atau menambah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu pada Bank, seperti internet banking dan phone banking untuk nasabah penyimpan.
Dengan demikian apabila Bank hanya menambah jenis layanan pada produk ebanking yang telah ada dan penambahan risikonya tidak signifikan misalnya penambahan fasilitas pembayaran melalui e-banking yang semula hanya melayani pembayaran kartu kredit menjadi pembayaran listrik atau telepon, maka penambahan layanan pembayaran tersebut tidak tergolong produk baru sehingga tidak perlu dilaporkan.
Namun jika Bank menambah layanan misalnya yang semula hanya menangani transaksi rupiah kemudian menambah layanan berupa transaksi valuta asing maka Bank harus melaporkan produk baru tersebut karena berdasarkan analisis risiko, transaksi tersebut dapat meningkatkan risiko pasar, risiko hukum, dan risiko lainnya.
Selanjutnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak kegiatan tersebut efektif dioperasikan, Bank wajib melaporkan realisasi kegiatan sesuai format Laporan Perubahan Mendasar dalam Penggunaan Teknologi Informasi dengan menggunakan Lampiran 2.3.1. Realisasi Penerbitan Electronic Banking Transaksional. Laporan realisasi tersebut harus dilengkapi dengan tinjauan atas hasil implementasi (Post Implementation Review) oleh pihak independen. Produk dan/atau aktivitas baru yang telah dilaporkan dalam Laporan Realisasi Rencana Perubahan Mendasar Teknologi Informasi tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Produk dan Aktivitas Baru sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai manajemen risiko Bank umum.
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Bank yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan;
b. kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan, bagi Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
Pasal 32
Bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi Bank yang sebenarnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Download:
9/15/PBI/2007
SEBI 9/30/DPNP dan Lampiran