Open Source

Untuk seluruh software yang bersifat Open Source tidak akan tenggelam oleh waktu dikarenakan banyak yang mendukung program tersebut dan software tersebut tidak kalah bersaing dengan software berbayar lainnya.

Certified

Mengambil sertifikasi semata-mata bukan untuk menjadi tenar atau sombong, tapi untuk mengetahui apakah anda mampu mengemban tanggung jawab secara moral terhadap apa yang anda telah pelajari dan bagaimana memberikan ilmu tersebut kepada orang lain tanpa pamrih.

Operating System Pentest

Sistem operasi Bactrack, Kali Linux, dll memang sangat memanjakan para Pentester dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di OS tersebut disediakan beberapa tools menarik seperti untuk memperoleh information gathering, vulnerability assesment, exploit, dll.

Sherlock Holmes

Film detektif yang satu ini pasti disukai oleh beberapa rekan IT dikarenakan proses jalan ceritanya ketika memecahkan sebuah kasus tidak monoton dan memerlukan logika berpikir yang diluar kebiasaan. Daya hayal harus tinggi ketika ingin menonton film ini.

Forensic

Kegiatan forensic bidang IT sangat membutuhkan tingkat pemahaman yang tinggi akan suatu kasus yang ditangani. Tim yang menangani forensic harus bisa membaca jalan pikiran si Attacker seperti apa jika melakukan serangan. Biasanya Attacker lebih maju selangkah dibanding dengan tim pemburunya.

Kamis, 11 Desember 2014

Syarat Penerbitan Electronic Banking Di Indonesia Mengacu 9/15/PBI/2007 dan SEBI 9/30/DPNP

(gambar ilustrasi)

Postingan kali ini saya akan membahas tentang proses penerbitan layanan electronic banking (E-Banking) di Indonesia sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Badan Regulator (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan). Mungkin ada beberapa kita yang masih bingung langkah apa saja yang harus dilakukan jika ingin menerbitkan layanan E-Banking.

Sebelum masuk ke inti perijinan, alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu mengenal apa itu E-Banking. Jika mengacu dari SEBI 9/30/DPNP pengertian E-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik seperti Automatic Teller Machine (ATM), phone banking, electronic fund transfer (EFT), Electronic Data Capture (EDC)/Point Of Sales (POS), internet banking dan mobile banking. (Kurang SMS Banking & Rekening Ponsel)

Jadi semua layanan yang berbasiskan electronic seperti disebutkan diatas maka wajib mengacu ke peraturan 9/15/PBI/2007 dan SEBI 9/30/DPNP. Jika tidak mengacu ke peraturan tersebut pastinya ada sanksi yang akan diterima oleh Bank. Pembahasan yang berkaitan dengan E-Banking pada 9/15/PBI/2007 diatur di Bab V sampai Bab VIII. Semua Bank harus bisa mematuhi aturan main disitu.

Disini saya coba membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi apa saja sih dan saya akan jabarkan dari pasal-pasal yang disebutkan di PBI dan bahasan yang ada di SEBI tersebut.

Pasal 23

- Ayat 1 = Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.

- Ayat 2 = Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan.

*Pengertiannya bahwa Bank harus memasukkan didalam Rencana Bisnis Bank (RBB) jika ingin mengadakan layanan E-Banking dan juga IT Strategic Plan (ITSP) Bank tersebut harus selaras dengan RBB. Contoh di tahun 2020 Bank XYZ ingin menyediakan layanan Internet Banking, maka sebelumnya harus dituangkan juga di ITSP bagaimana pihak IT untuk mendukung layanan tersebut. Mulai dari rencana penyiapan infrastruktur, sumber daya manusia, framework yang digunakan, dll.

Nah hal-hal apa saja yang perlu disiapkan dalam mengirimkan dokumen-dokumen pendukung untuk laporan yang akan dikirimkan kepada pihak regulator dapat mengacu ke Pasal 23 ayat 2 yang menyebutkan:

Laporan rencana penerbitan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:

a. bukti-bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Electronic Banking yang paling kurang memuat:
1) struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
2) kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
3) kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
4) hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
5) kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
6) hasil analisis aspek hukum;
7) uraian sistem informasi akuntansi;
8) program perlindungan dan edukasi nasabah.

b. hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.

Serta jangan lupa ayat lanjutan pada ayat 5, yaitu:

Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan dan atau praktek-praktek yang berlaku di dunia internasional.

*Pengertian dari ayat 5 tersebut bahwa layanan E-Banking tersebut sebelum di launching harus dilakukan pemeriksaan / audit dari pihak independen. Jika mengacu ke SEBI 9/30/DPNP Sub BAB 8.6.1.1 untuk pengertian pihak independen yang dimaksud adalah:

Yang dimaksud dengan pihak independen adalah pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perancangan dan pengembangan sistem aplikasi serta pengambilan keputusan untuk implementasi (go or no go).

Hasil pemeriksaan dari pihak independen di luar Bank (Kantor Akuntan Publik atau perusahaan konsultan dibidang IT Security atau sejenisnya) diperlukan untuk produk e-banking bersifat transaksional yang baru pertama kali diterbitkan oleh Bank seperti internet banking yang bersifat transaksional dan sms banking yang bersifat transaksional.

Untuk ruang lingkup pemeriksaandari pihak independen dapat mengacu ke SEBI 9/30/DPNP Sub BAB 8.6.1.2 untuk ruang lingkupnya adalah sebagai berikut:

Bank wajib memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak independen mengenai kesiapan TI Bank untuk kegiatan e-banking yang direncanakan memuat periode pemeriksaan, ruang lingkup, metode pemeriksaan, temuan, rekomendasi, tanggapan manajemen atas temuan serta target penyelesaian. Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi:

a. pengawasan aktif manajemen;

b. kecukupan kebijakan dan prosedur pengamanan sistem e-banking untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan dan non repudiation dalam setiap transaksi e-banking;

c. kecukupan penerapan dan pemantauan terhadap pengamanan sistem aplikasi ebanking yang disiapkan bank yang meliputi:
1) penerapan pengamanan aplikasi, infrastruktur (server, firewall dan router) serta jaringan sistem e-banking;
2) pengamanan untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar;
3) terdapat pemeliharaan dan kaji ulang atas audit trail log transaksi;
4) pengamanan fisik yang memadai atas perangkat komputer dan perangkat komunikasi terkait produk/jasa e-banking;
5) pengamanan atas jaringan internal bank sehingga terlindung dari serangan yang berasal dari eksternal;
6) pengamanan atas data dan database transaksi e-banking.

d. Business Continuity Plan dan prosedur tanggap darurat (incident response management);

e. penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagai penyelenggara e-banking;

f. kaji ulang atas analisis risiko dalam produk baru e-banking yang meliputi sekurang-kurangnya risiko strategis, risiko pengamanan, risiko hukum, risiko reputasi;

g. program edukasi dan perlindungan nasabah termasuk kehati-hatian dalam pembukaan rekening dan dalam melakukan transaksi melalui e-banking.

Jika syarat-syarat diatas telah dapat dipenuhi oleh Bank, maka dapat mengirimkan laporan dan semua dokumen pendukung kepada pihak Regulator. Jika pihak Regulator telah mengirimkan surat izin untuk penerbitan layanan E-Banking tersebut, maka Bank masih ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu merujuk ke 9/15/PBI/2007 pada ayat 7 yang menyebutkan:

Realisasi rencana penerbitan produk Electronic Banking wajib dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana dilaksanakan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Mendasar Teknologi Informasi.

Dapat juga melihat secara detail isi di SEBI 9/30/DPNP Sub BAB 8.6 sebagai berikut:

Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan dengan menggunakan Lampiran 2.21. Rencana Penerbitan Electronic Banking Transaksional. Ketentuan pelaporan rencana produk Electronic Banking berlaku untuk setiap produk baru yang karakteristiknya berbeda dengan produk yang telah ada di Bank dan/atau menambah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu pada Bank. Ketentuan pelaporan ini tidak berlaku untuk produk Electronic Banking yang diatur secara khusus dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai persyaratan persetujuan produk tersebut.

Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan penggunaan penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Bab X mengenai Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi.

Yang dimaksud dengan “produk Elektronik Banking baru” adalah produk baru yang karakteristiknya berbeda dengan produk yang telah ada di Bank dan/atau menambah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu pada Bank, seperti internet banking dan phone banking untuk nasabah penyimpan.

Dengan demikian apabila Bank hanya menambah jenis layanan pada produk ebanking yang telah ada dan penambahan risikonya tidak signifikan misalnya penambahan fasilitas pembayaran melalui e-banking yang semula hanya melayani pembayaran kartu kredit menjadi pembayaran listrik atau telepon, maka penambahan layanan pembayaran tersebut tidak tergolong produk baru sehingga tidak perlu dilaporkan.

Namun jika Bank menambah layanan misalnya yang semula hanya menangani transaksi rupiah kemudian menambah layanan berupa transaksi valuta asing maka Bank harus melaporkan produk baru tersebut karena berdasarkan analisis risiko, transaksi tersebut dapat meningkatkan risiko pasar, risiko hukum, dan risiko lainnya.

Selanjutnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak kegiatan tersebut efektif dioperasikan, Bank wajib melaporkan realisasi kegiatan sesuai format Laporan Perubahan Mendasar dalam Penggunaan Teknologi Informasi dengan menggunakan Lampiran 2.3.1. Realisasi Penerbitan Electronic Banking Transaksional. Laporan realisasi tersebut harus dilengkapi dengan tinjauan atas hasil implementasi (Post Implementation Review) oleh pihak independen. Produk dan/atau aktivitas baru yang telah dilaporkan dalam Laporan Realisasi Rencana Perubahan Mendasar Teknologi Informasi tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Produk dan Aktivitas Baru sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai manajemen risiko Bank umum.

Jika pihak Bank tidak mengikuti seperti hal-hal diatas atau dengan kata lain langsung melakukan launching tanpa mendapatkan ijin dari Badan Regulator, akan dikenakan sanksi sesuai dengan 9/15/PBI/2007 Bab VIII dari Pasal 30 sampai 32 sebagai berikut:

Pasal 30 
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Pasal 31 
Bank yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan;
b. kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan, bagi Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.

Pasal 32
 
Bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi Bank yang sebenarnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Demikianlah tulisan saya ini dan jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan. Apabila ada yang ingin berdiskusi bisa dengan meninggalkan komentar ditulisan ini dan kita saling sharing agar lebih dapat memahami peraturan yang berlaku di Indonesia tercinta ini.

Download:
9/15/PBI/2007
SEBI 9/30/DPNP dan Lampiran

Kamis, 04 Desember 2014

Cara Cek Kelemahan MS08-067 Pada Windows XP Dengan NMAP

Selamat sore pemirsa, saya sedikit ingin membahas tentang kelemahan yang ada di sistem operasi windows XP. Masih banyak beberapa komputer yang sampai saat ini menggunakan sistem operasi yang sudah tidak didukung oleh Microsoft apabila terjadi bug atau vulnerability.

Saya akan mencoba membahas tentang celah keamanan yang paling sering digunakan oleh Attacker dalam memasuki windows XP tersebut dengan memanfaatkan celah "MS08-067". Saya tidak akan membahas detail tentang kelemahan tersebut, akan tetapi bagaimana kita melakukan deteksi terhadap kelemahan tersebut dibeberapa IP Target kita dengan menggunakan tools NMAP. Jika anda ingin membaca mendetail tentang MS08-067 dapat melihat link ini:

Jika anda mempunyai vuln scanner seperti Nexpose, Nessus, GFI, dkk pasti lebih mudah tinggal klak klik saja dan sambil ngupi nanti beberapa vuln akan tampil di report anda. Tanpa basa basi yuk langsung buka console agan dan saya disini menggunakan OS Kali Linux yang sudah include NMap dan Metasploit serta tools tercinta saya "Armitage" yang selalu memanjakan saya tanpa susah-susah ngetik manual code di metasploit dan sudah GUI yang berbasiskan Java.

Oh ya untuk fungsi NMap saya juga tidak bisa menjelaskan panjang lebar, yang jelas tools tersebut untuk melakukan scanning terhadap IP xyz untuk mendapatkan beberapa informasi seperti sistem operasi yang digunakan, port open, dll. Untuk logo NMap juga ga akan saya bahas yah karena serem mata satu seperti logo di akhir jaman.

Kembali ke tujuan utama, yaitu ingin melakukan pengecekan terhadap celah MS08-067 tersebut maka anda dapat mengetikkan di konsol anda dengan perintah:

root@kali:~# nmap --v --p 139,445 --script=smb--check-vulns --script-args=unsafe=1 IP Target


Seperti gambar diatas bahwa terdeteksi adanya kelemahan pada sistem operasi si IP Target tersebut dan kita dapat melanjutkan ke tahap exploit dengan Metasploit atau dengan Armitage (Jangan lupa nyalakan service postgresql dan metasploit di Kali Linux).


Keterangan:
LHOST = IP Kita sebagai kepo / listener
LPORT = Port kita untuk kepoin target
RHOST = IP si Target calon korban
RPORT = 445 atau 139

Jika sudah diisikan seperti contoh gambar diatas, maka anda tinggal klik tombol launch dan selamat menikmati santapan lezat anda yah. Tinggal berkreasi lebih baik lagi jika sudah mendapatkan akses meterpreter / shell.

Sumber:
Haking Magazine
Offensive Security PWK dari Agan Kibort Kaskus