Ane coba menjawab walau sudah pensiun dari dunia perbankan yah. Sebelumnya ingin menjelaskan terlebih dahulu tentang Electronic Banking (E-Banking) yang langsung dikutip dari SEBI 9/30/DPNP Bab 8 sebagai berikut:
- E-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik seperti Automatic Teller Machine (ATM), phone banking, electronic fund transfer (EFT), Electronic Data Capture (EDC)/Point Of Sales (POS), internet banking dan mobile banking.
Oke sampai disitu pembahasan terkait pengertian E-Banking. Sekarang saatnya membahas Penetration Testing dan nampaknya tidak perlu lagi dijelaskan apa itu pentest. Coba anda lihat di sub bab 8.4.2.1 poin:
1) Bank harus menerapkan metode dan teknik yang tepat untuk mengurangi ancaman eksternal seperti serangan virus, malicious transaction yang meliputi:
- perangkat lunak – penyediaan virus scanning dan anti virus untuk seluruh entry point dan masing-masing sistem komputer (desktop);
- perangkat lunak untuk mendeteksi adanya penyusupan (intrusion detection system);
- pengujian penetrasi (penetration testing) terhadap jaringan internal dan eksternal secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
Sekian tulisan singkat ini, semoga mudah dipahami oleh kita semua.