Kamis, 01 Desember 2011

SMS Premium di Negara Indonesia

Sehubungan dengan acara "Ngopi" di kantor Detik.com lantai 2 yang membahas tentang Konten SMS Premium. Kenapa topik ini diambil oleh detik, menurut saya topik ini masih hangat dan ada permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

Sesuai dengan pemberitaan detik bahwa SMS Premium tersebut sudah seperti kejahatan yang direncanakan secara matang. Malah klo ga salah sewaktu saya nonton Jakarta Lawyer Club yang disiarkan oleh TV One disebutkan bahwa ada mafia yang bermain disana. Masuk akal juga sebuah statement yang dilontarkan oleh salah satu orang yang ada di Jakarta Lawyer Club.

Lantas jika hal ini sudah terjadi dengan perampokan pulsa secara semena-mena tersebut, bagaimana tindak lanjut dari pemerintah, operator dan oknum lainnya. Dari statement yang dikeluarkan oleh anggota DPR yaitu Mas Tantowi Yahya dengan kutipan seperti dibawah ini :
Menurut Tantowi, Panja Komisi 1 yang dipimpinnya akan mulai bekerja. Mereka akan mengundang pihak terkait seperti BRTI dan kalangan masyarakat untuk menyelidiki kasus SMS premium.

"Target kami penyelesaian kasus ini paling lama tiga bulan, tuntutan masyarakat sudah sedemikian besar," tukas Tantowi yang juga terkenal sebagai MC ini.

Tantowi menilai, CP (content provider) sudah bisa untung dengan beroperasi secara jujur. Pihaknya pun ingin mencari tahu latar belakang yang pasti mengapa mereka melakukan kecurangan. Barangkali karena pressure bisnis yang sangat besar.

"Mereka tahu itu salah, tetapi melakukan itu. Tentunya ada pressure yang besar. Kasus ini tidak boleh berlarut-larut, kasihan untuk CP yang tidak nakal. Nama CP yang bersalah harus diumumkan oleh BRTI," tutur Tantowi.
Dari kutipan berita diatas, bahwa DPR berjanji akan mengusut secara tuntas tentang permasalahan tersebut. Mereka akan menyelidiki kasus tersebut dan akan mengundang pihak-pihak terkait. Mereka berjanji dalam 3 bulan harus sudah bisa menyelesaikan tanggungjawab DPR dan memberikan temuan-temuan yang ada kepada pihak yang berwajib untuk mengusut dan menghukum apabila sudah ada yang terbukti salah. 

Kepada pihak Content Provider (CP) menurut saya tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada mereka, karena mereka dituntut oleh pihak Operator agar mencari pemasukkan sebanyak-banyaknya. Jadi dengan adanya tekanan yang kurang wajar, mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan ada juga pihak CP yang memanfaatkan hal seperti ini untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya.

Selanjutnya saya mencoba mengutip dari Detik tentang statement yang diberikan oleh Bpk. Kamilov yaitu sebagai berikut :
"Sebenarnya dalam kasus ini operator yang harus bertanggung jawab, bukan content provider (CP) yang harus disalahkan," cetus Kamilov.

Lebih lanjut Kamilov menjelaskan bahwa operator memiliki peranan paling besar terkait aksi pencurian pulsa yang belakangan marak terjadi.

"Operator kan yang memberi izin kepada CP, padahal mereka sudah mengetahui seperti apa konten yang ditawarkan masing-masing CP," tegas Kamilov.
Dari kutipan diatas, jelas bahwa sebenarnya pihak operator yang memiliki tanggungjawab besar terhadap kasus ini. Karena dengan CP membuat suatu konten seperti Download NSP, Download Games, dll harus seizin pihak operator. Lantas mana mungkin mereka bisa mendapatkan 4, 5 atau 6 digit nomor (Short Number) tanpa persetujuan pihak operator. Jadi menurut pemikiran saya, pihak operator sangat mengetahui keberadaan konten-konten tersebut, mau konten yang baik atau yang jahat. Berarti klo konten porno mereka tau juga dung, ckckckck jangan-jangan CP yang membuat konten jahat adalah CP yang dikelola/punya pihak internal Operator, Hahahahaa No Komen deh.

Sedangkan dari pihak Kominfo pun ga kalah bersuara pada acara tersebut dan beberapa statement yang dikeluarkan seperti :
1. Menata ulang SMS Premium dengan target 31 Desember 2011.
2. Membuat dan melaksanakan Time Frame untuk permasalahan hal ini.

Masih banyak lagi yang diberikan oleh Pak Gatot. Saya menghargai komentar beliau di diskusi tersebut dan mendukung pihak Kominfo agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan menyelesaikan tugas mereka hingga mengeluarkan output yang baik. Sempet ucapan yang saya dengar, pada bulan februari atau maret, 2012 sudah ada keputusan yang tepat tentang permasalahan ini dan itu sudah dibuatkan Time Frame oleh pihak Kominfo.

Dengan penataan ulang, sebaiknya Kominfo atau BRTI membuatkan prosedur atau ketentuan baku yang harus dilaksanakan oleh pihak CP dan Operator dalam melaksanakan konten-konten yang ada. Kominfo  atau BRTI juga harus state konten-konten yang berbau porno, iming-iming hadiah dan konten yang buruk, tidak boleh ada lagi. Pihak Operator harus strength dan memfilter konten yang diajukan pihak CP. Tidak boleh pandang bulu lagi dalam filter konten tersebut karena pada nantinya rakyat yang dirugikan.

Memang saya agak salut atas keberanian Pak Gatot dalam menyentil atau cerewet ke pihak Operator untuk tidak bandel-bandel dan saya masih ingat klo Pak Gatot pun pernah ditegor sama salah satu Pejabat Tinggi Operator atas kelakuan dia dalam mengeluarkan statement di media masa. Saya mendukung Bapak agar tidak takut dalam mengeluarkan suara hati yang bersih. Katakan salah jika memang salah dan yang dikritik jangan merasa marah, karena anda berada pada jalur yang salah.

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kejadian ini yaitu sebagai berikut :
1. Perbaiki peraturan tentang Teknologi dan Komunikasi di Negara ini. Kita duduk bareng dengan pakar-pakar dalam memperbaiki peraturan yang masih dianggap kurang baik.
2. Pihak Operator harus memfilter dengan baik produk-produk CP dan jangan asal menyetujui saja, jangan-jangan ada Wani Piro lagi.
3. Pihak DPR harus menunjukan hasil kerja mereka dan jika terdapat temuan, ungkapkan apa adanya dan ga usah dilebur atau disangkut pautkan dengan masalah politik.
4. Jika sudah terdapat temuan yang jelas, pihak yang berwajib juga harus menghukum pihak-pihak yang salah dan ga usah takut deh. Klo pihak yang berwajib aja takut, hahahaha gimana mau maju negara ini. Nanti pada jadi maling semua, karena ga dihukum dengan berat kok jadi maling. Masa harus pakai hukum alam sih dan main hakim sendiri. Kita sudah sama-sama dewasa dan berpikir secara bijak dengan mengikuti hati nurani yang bersih.
5. Kasus ini jangan cuman booming di awal saja dan nanti di akhirnya malah hilang kasus ini. Seperti biasa negara ini suka sekali main sinetron dan ga jelas endingnya kaya gimana, yang penting tayang terus di tipi walau outputnya ga jelas, hahahaa pada ga malu sih.
6. Kepada pihak CP, sebaiknya jangan lagi main kotor-kotoran deh dan anda itu makan uang haram. Uang rakyat dari kelas bawah sampai atas pun anda hajar habis. Saya pun kaget klo pendapatan sampai 8 Triliyun dengan produk-produk seperti itu. Saya sempat juga berbicara cukup lama dengan salah satu orang Jatis Group. Mereka merasa dirugikan dengan adanya reset yang dilakukan beberapa bulan laliu. Tidak semua CP itu nakal dan CP yang bersih merasa dirugikan dong. Memang CP di mata masyarakat kita menjadi usaha kotor, padahal menurut saya ga semuanya jahat kok. Aturan oknum yang jahat itulah yang harus diberantas dan pemerintah serta kalangan lain harus berpikir bagaimana mengembalikan image baik di mata masyarakat tentang produk CP. Mereka harus duduk bareng dan merumuskan dengan baik sehingga rakyat dapat percaya kembali kepada mereka. Disanalah sumber dana yang baik dan bayangkan keuntungan yang didapat bisa mencapai Triliyun. Wow angka yang fantastis sekali dan klo dikelola dengan baik dan tidak tamak, perekonomian Indonesia bisa menjadi maju secara pesat sekali loh. Usaha CP juga potensi yang baik sekali loh.
7. Pihak BRTI mbok yah kerja dengan baik toh le', jangan sampai kejebolan terus karena kan ada di gaji untuk menjadi Badan Regulasi dan harusnya memfilter dengan baik dong. Masa mau makan gaji buta terus nih, mentang-mentang ente semua PNS yah. Kalian semua harus bisa mengembalikan image BRTI di mata masyarakat. 


Dari poin-poin diatas, semoga kasus yang sedang terjadi ini dapat diselesaikan dengan tuntas sampai ke akarnya. Klo memang mau di Refund, coba pikirkan dengan baik apakah bisa di Refund dengan baik. Misal klo orang yang sudah mematikan kartunya, apa masih bisa di refund ??? Sedangkan dia misal registrasi di kartu dengan menggunakan identitas yang palsu atau tidak lengkap. Sekarang kan klo kita registrasi asal-asalan masih bisa kok, hehehehe lantas bagaimana dengan sistem refund nantinya yah. Kita tunggu saja aksi-aksi pemerintah dan timnya, klo memang cuman Sinetron yang nanti Output Finishnya ga jelas yah sama aja dung kaya kasus Century dan yang lainnya. Berarti negara ini cuman panggung sandiwara dan harus pakai hukum rakyat nih. Biar rakyat yang mengadili penjahat tersebut. Jangan sampai kesabaran rakyat habis dan kalian terus berlagak lepas tangan semua.

Semoga Indonesia bisa menjadi lebih baik dan maju. I Love Indonesia


0 komentar: