Senin, 20 Juni 2011

Pengertian Fraud

Fraud merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum (illegal-acts) yang dilakukan dengan sengaja, serta merugikan fihak lain. Dalam istilah sehari-hari kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, penggelapan, dan lain-lain.

Praktik ini dapat dilakukan oleh orang-orang dari dalam ataupun dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kecurangan dapat dilakukan terhadap pelanggan, kreditur, investor, pemasok, bankir, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah.

Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok

Langsung dan/atau tidak langsung merugikan pihak lain
- Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2 komentar:

Ninjaa mengatakan...

gan ente bisa tolong ane ga?ane butuh bntuan nih

Ninjaa mengatakan...

gan bia tolongin ane ga?ane butuh bantuan agan nih